Kita sadari akan arti pentingnya pendidikan bagi kehidupan bangsa.
Pendidikan wajib dimiliki oleh siapa saja dan kapan saja. Sebab pendidikan
merupakan hak dasar setiap manusia. Oleh karena itu, setiap manusia berhak
menikmati pendidikan secara luas.
Ironisnya,sampai saat
ini kita belum bisa menikmati pendidikan yang layak. Sebab, sampai saat ini
sistem pendidikan di Indonesia sedang mengalami status ‘gawat darurat’. Dimana
banyak permasalahan pendidikan di Indonesia yang kini
menjadi polemik,antara lain: kurikulum yang belum konsisten, fasilitas dan
akses pendidikan belum merata dan berkeadilan, lemahnya tata kelola dan
birokrasi pendidikan, kurang matangnya regulasi dan program pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti PIP bagi siswa
kurang mampu, sertifikasi guru, tunjangan guru, UKG, status guru honorer, serta
masih lemahnya peran pelaku pendidikan, seperti mutu PTK.
Salah satu faktor penyebab permasalahan
tersebut yaitu kurang sinerginya antara pemerintah pusat dengan daerah
sertabelum adanya pelibatan publik dalam penyelenggaran pendidikan. Sampai saat
ini, koordinasi dan interaksi antara pemerintah pusat dengan daerahdalam
penanganan masalah pendidikan dinilai belum maksimal. Sebab, dengan kebijakan
dan program pendidikan yang belum matang dan ditambah lagi dengan adanya
perombakan secara struktural dalam kementerian pendidikan dan kebudayaan. Halini
dinilai sebagai faktor utama penyebab kurangnya sinergitas antar pemerintah
tersebut. Selain itu, pelibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan juga
dinilai belum nampak. Sampai saat ini, publik hanya dilibatkan dalam manajemen
pendidikan saja, seperti dewan pendidikan dan komite sekolah, tetapi tidak
terlibat langsung dalam aktivitas pendidikan itu sendiri.
Permasalahan
pendidikan tersebut sudah dianggap sebagai sebuah kelaziman.Namun, kini saatnya
pemerintah, dalam hal ini lembaga pemerintah yaitu kementerian pendidikan dan
kebudayaan harus dapat mengubahcara
pandang tersebut di seluruh institusi birokrasi.Jika permasalahan
tersebut tidak segera ditangani secara serius, maka kondisi pendidikan di
Indonesia lambat laun akan menjadi kian terpuruk.Lalu siapakah yang bertanggung
jawab akan lemahnya mutu pendidikan?.
Sejauhmanaperan pemerintah dengan melibatkan publik dalam mewujudkan pendidikan
yang bermutu?.
Dalam kaitannya dengan konsep
pendidikan yang bermutu, Sallis (1993:280) menganalogikan bahwa pendidikan
adalah jasa yang berupa proses kebudayaan. Pengertian ini berimplikasi pada adanya masukan (input)
dan keluaran (output).
Masukan dapat berupa siswa, sarana prasarana, serta fasilitas belajar lainnya
termasuk lingkungan. Sedangkan keluarannya adalah lulusan atau alumni, yang
kemudian menjadi ukuran mutu.
Untuk itu, dalam mewujudkan pendidikan
yang bermutu, tentunya pemerintah dan publik harus dapat terlibat secara aktif
dalam penyelenggaraan pendidikan agar saling mendukung dalam memberikan
pelayanan pendidikan yang maksimal serta menjadikan siswa yang berkarakter dan
bermanfaat bagi kehidupan di masyarakat.
Pemerintah dan Pelibatan Publik
Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang
bermutu, tentunya diawali dari suksesnya pembangunan pendidikan. Salah satu
langkah utama dalam mewujudkan pembangunan pendidikan yang sukses, yaitu dengan
adanya sinergitas antara pemerintah dengan pelibatan publik. Pemerintah dalam
hal pendidikan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan masyarakat (publik) merupakan kelompokwarga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan (UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003).
Pendidikan merupakan
tanggungjawab negara secara konstitusional. Tetapi perlu kita sadari bahwa
pendidikan secara moral adalah tanggung jawab kita semua, baik pemerintah
maupun masyarakat (publik). Pemerintah tidak bisa
menjalankan penyelenggaraan pendidikan jika tidak didukung oleh publik. Sebab, pemerintah
hanya dapat membuat kebijakandan program tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dimana penyelenggaraanpendidikan tersebut akan dilakukan oleh publik, dalam hal
ini pelaku pendidikan yang ada di sekolah(siswa, guru, kepala sekolah, pengawas,
dan orang tua). Disamping itu, peran publik di luar sekolah, seperti organisasi
masyarakat, dewan pendidikan, komite sekolah, dan dunia usaha pun dinilai
sangat penting dalam rangka mengawasi seluruh penyelenggaraan pendidikan. Sehingga
publiklah yang dapat menilai dan mengevaluasiakan tinggi rendahnya kualitas
pendidikan yang dicapai.
Pemerintah harus dapat melibatkan
publik dalam hal perencanaan pendidikan, baik kebijakan maupun program
pendidikan. Sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan program pendidikan yang
matang. Dengan perencanaan yang matang, tentunya seluruh kegiatan/proses pendidikan dapat
berjalan secara maksimal.
Disamping itu, pemerintah juga harus dapat
bersifat transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam pengelolaan
anggaran pendidikan yang telah dialokasikan.Perlu kita
ketahui bahwa pemerintah pusat pada tahun 2016 telah mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN. Namun, pada tahun 2016 ini pemerintah
pusat hanya menganggarkan 49,23 triliun dibandingkan tahun 2015 sebesar 53,27 triliun. Hal ini
disebabkan oleh fungsi pendidikan yang tidak hanya berada di pusat, namun juga
diaplikasikan pada daerah masing-masing. Dimana anggaran pendidikan tersebut
dialokasikan untuk belanja mengikat dan belanja tidak mengikat.Untuk itu, peran
publik sangat diperlukan dalam rangka pengawasan anggaran pendidikan
sehingga anggaran pendidikan dapat teralokasikan sesuai dengan tujuannya.
Selain itu, pelibatan publik juga perlu
dilakukan dalam hal penyelenggaraan pendidikan, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Dimana penguatan peran publik tersebut dapat diawali dan dibangun
lewat dewan pendidikan dan komite sekolah. Terbangunnya dewan pendidikan dan komite
sekolah yang kuat/berdaya, mandiri, dan aspiratif pada dasarnya akan mendorong terbangunnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selanjutnya, dengan pelibatan publik dalam evaluasi pendidikan dinilai sangat
penting. Sebab, semua kegiatan pendidikan perlu dilakukan evaluasi demi
mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik. Hal ini dinilai sangat tepat dan
perlu diselenggarakan secara berkesinmbungan sehingga dapat meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia.
Belum maksimal
Kini, pemerintah sebenarnya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk
melibatkan publik dlam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dibuktikan dalam
acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh
kementerian pendidikan dan kebudayan di Depok, Jawa Barat sejak tanggal 21-23
Februri 2016. Dalam acara tersebut
dihadiri oleh sekitar 1.000 peserta, yang pesertanya bukan hanya dari kalangan birokrasi
lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, tetapi juga dari tokoh masyarkat(publik).
Namun, peran pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota dengan pelibatan
publik dinilai belum maksimal. Sebab, sampai saat ini pemerintah daerah belum
bisa melibatkan publik dalam penyelenggaraan pendidikan. Mereka masih
mengganggap publik sebagai pihak sebelah mata. Publik dianggap belum mampu
untuk menilai dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam teori etis yang dikemukakan
Aristoteles, melalui buku yang berjudul Rhetorica dan Ethica
Necomachea. Melalui buku tersebut Artistoteles membedakan antara keadilan komutatif dan keadilan
distributif. Keadilan komutatif adalah memberikan keadilan dalam bentuk yang
sama kepada semua orang, sedangkan keadilan distributif adalah memberikan
keadilan secara proporsional kepada setiap orang.
Oleh karena itu, pentingnya
sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah dengan masyarakat, tentunya dapat
mewujudkan pendidikan yang bermutu. Dimana sinergitas tersebut dilakukan dengan
mengembangkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor di
tingkat nasional serta fokus kebijakan dimulai dari mewujudkan birokrasi
pendidikan yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif dan
efisien, serta melibatkan publik sehingga dapat mewujudkan
dunia pendidikan menjadi semakin berkualitas, merata, terjangkau, dan berdaya
saing.
Kini saatnya
pemerintah dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ruang kepada publik untuk terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, baik
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan. Di sisi lain, pelibatan
publik juga diupayakan untuk peduli terhadap pendidikan dalam ekosistem
pendidikan. Dengan terbangunnya ekosistem pendidikan, maka secara tidak
langsung dapat membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sehingga
dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu.
0 komentar:
Posting Komentar