PENDIDIKAN BERMUTU, PERLU SINERGITAS



Kita sadari akan arti pentingnya pendidikan bagi kehidupan bangsa. Pendidikan wajib dimiliki oleh siapa saja dan kapan saja. Sebab pendidikan merupakan hak dasar setiap manusia. Oleh karena itu, setiap manusia berhak menikmati pendidikan secara luas.
Ironisnya,sampai saat ini kita belum bisa menikmati pendidikan yang layak. Sebab, sampai saat ini sistem pendidikan di Indonesia sedang mengalami status ‘gawat darurat’. Dimana banyak permasalahan pendidikan di Indonesia yang kini menjadi polemik,antara lain: kurikulum yang belum konsisten, fasilitas dan akses pendidikan belum merata dan berkeadilan, lemahnya tata kelola dan birokrasi pendidikan, kurang matangnya regulasi dan program pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti PIP bagi siswa kurang mampu, sertifikasi guru, tunjangan guru, UKG, status guru honorer, serta masih lemahnya peran pelaku pendidikan, seperti mutu PTK.
Salah satu faktor penyebab permasalahan tersebut yaitu kurang sinerginya antara pemerintah pusat dengan daerah sertabelum adanya pelibatan publik dalam penyelenggaran pendidikan. Sampai saat ini, koordinasi dan interaksi antara pemerintah pusat dengan daerahdalam penanganan masalah pendidikan dinilai belum maksimal. Sebab, dengan kebijakan dan program pendidikan yang belum matang dan ditambah lagi dengan adanya perombakan secara struktural dalam kementerian pendidikan dan kebudayaan. Halini dinilai sebagai faktor utama penyebab kurangnya sinergitas antar pemerintah tersebut. Selain itu, pelibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan juga dinilai belum nampak. Sampai saat ini, publik hanya dilibatkan dalam manajemen pendidikan saja, seperti dewan pendidikan dan komite sekolah, tetapi tidak terlibat langsung dalam aktivitas pendidikan itu sendiri.
Permasalahan pendidikan tersebut sudah dianggap sebagai sebuah kelaziman.Namun, kini saatnya pemerintah, dalam hal ini lembaga pemerintah yaitu kementerian pendidikan dan kebudayaan harus dapat mengubahcara pandang tersebut di seluruh institusi birokrasi.Jika permasalahan tersebut tidak segera ditangani secara serius, maka kondisi pendidikan di Indonesia lambat laun akan menjadi kian terpuruk.Lalu siapakah yang bertanggung jawab akan lemahnya mutu pendidikan?. Sejauhmanaperan pemerintah dengan melibatkan publik dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu?.
Dalam kaitannya dengan konsep pendidikan yang bermutu, Sallis (1993:280) menganalogikan bahwa pendidikan adalah jasa yang berupa proses kebudayaan. Pengertian ini berimplikasi pada adanya masukan (input) dan keluaran (output).  Masukan dapat berupa siswa, sarana prasarana, serta fasilitas belajar lainnya termasuk lingkungan. Sedangkan keluarannya adalah lulusan atau alumni, yang kemudian menjadi ukuran mutu.
Untuk itu, dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, tentunya pemerintah dan publik harus dapat terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan agar saling mendukung dalam memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal serta menjadikan siswa yang berkarakter dan bermanfaat bagi kehidupan di masyarakat.
Pemerintah dan Pelibatan Publik
Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu, tentunya diawali dari suksesnya pembangunan pendidikan. Salah satu langkah utama dalam mewujudkan pembangunan pendidikan yang sukses, yaitu dengan adanya sinergitas antara pemerintah dengan pelibatan publik. Pemerintah dalam hal pendidikan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan masyarakat (publik) merupakan kelompokwarga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003).
Pendidikan merupakan tanggungjawab negara secara konstitusional. Tetapi perlu kita sadari bahwa pendidikan secara moral adalah tanggung jawab kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat (publik). Pemerintah tidak bisa menjalankan penyelenggaraan pendidikan jika tidak didukung oleh publik. Sebab, pemerintah hanya dapat membuat kebijakandan program tentang penyelenggaraan pendidikan. Dimana penyelenggaraanpendidikan tersebut akan dilakukan oleh publik, dalam hal ini pelaku pendidikan yang ada di sekolah(siswa, guru, kepala sekolah, pengawas, dan orang tua). Disamping itu, peran publik di luar sekolah, seperti organisasi masyarakat, dewan pendidikan, komite sekolah, dan dunia usaha pun dinilai sangat penting dalam rangka mengawasi seluruh penyelenggaraan pendidikan. Sehingga publiklah yang dapat menilai dan mengevaluasiakan tinggi rendahnya kualitas pendidikan yang dicapai.
Pemerintah harus dapat melibatkan publik dalam hal perencanaan pendidikan, baik kebijakan maupun program pendidikan. Sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan program pendidikan yang matang. Dengan perencanaan yang matang, tentunya  seluruh kegiatan/proses pendidikan dapat berjalan secara maksimal.
Disamping itu, pemerintah juga harus dapat bersifat transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan.Perlu kita ketahui bahwa pemerintah pusat pada tahun 2016 telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN. Namun, pada tahun 2016 ini pemerintah pusat hanya menganggarkan 49,23 triliun dibandingkan tahun 2015 sebesar 53,27 triliun. Hal ini disebabkan oleh fungsi pendidikan yang tidak hanya berada di pusat, namun juga diaplikasikan pada daerah masing-masing. Dimana anggaran pendidikan tersebut dialokasikan untuk belanja mengikat dan belanja tidak mengikat.Untuk itu, peran publik sangat diperlukan dalam rangka pengawasan anggaran pendidikan sehingga anggaran pendidikan dapat teralokasikan sesuai dengan tujuannya.
 Selain itu, pelibatan publik juga perlu dilakukan dalam hal penyelenggaraan pendidikan, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Dimana penguatan peran publik tersebut dapat diawali dan dibangun lewat dewan pendidikan dan komite sekolah. Terbangunnya dewan pendidikan dan komite sekolah yang kuat/berdaya, mandiri, dan aspiratif pada dasarnya akan mendorong terbangunnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selanjutnya, dengan pelibatan publik dalam evaluasi pendidikan dinilai sangat penting. Sebab, semua kegiatan pendidikan perlu dilakukan evaluasi demi mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik. Hal ini dinilai sangat tepat dan perlu diselenggarakan secara berkesinmbungan sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Belum maksimal
Kini, pemerintah sebenarnya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan publik dlam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dibuktikan dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayan di Depok, Jawa Barat sejak tanggal 21-23 Februri 2016.  Dalam acara tersebut dihadiri oleh sekitar 1.000 peserta, yang pesertanya bukan hanya dari kalangan birokrasi lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, tetapi juga dari tokoh masyarkat(publik).
Namun, peran pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah, baik provinsi maupun  kabupaten/kota dengan pelibatan publik dinilai belum maksimal. Sebab, sampai saat ini pemerintah daerah belum bisa melibatkan publik dalam penyelenggaraan pendidikan. Mereka masih mengganggap publik sebagai pihak sebelah mata. Publik dianggap belum mampu untuk menilai dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam teori etis  yang dikemukakan Aristoteles, melalui buku yang berjudul Rhetorica dan Ethica Necomachea. Melalui buku tersebut Artistoteles membedakan antara keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan komutatif adalah memberikan keadilan dalam bentuk yang sama kepada semua orang, sedangkan keadilan distributif adalah memberikan keadilan secara proporsional kepada setiap orang.
Oleh karena itu, pentingnya sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah dengan masyarakat, tentunya dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu. Dimana sinergitas tersebut dilakukan dengan mengembangkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor di tingkat nasional serta fokus kebijakan dimulai dari mewujudkan birokrasi pendidikan yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif dan efisien, serta melibatkan publik sehingga dapat mewujudkan dunia pendidikan menjadi semakin berkualitas, merata, terjangkau, dan berdaya saing.
Kini saatnya pemerintah dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ruang kepada publik untuk terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, baik perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan. Di sisi lain, pelibatan publik juga diupayakan untuk peduli terhadap pendidikan dalam ekosistem pendidikan. Dengan terbangunnya ekosistem pendidikan, maka secara tidak langsung dapat membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu.

0 komentar:

Posting Komentar